Biaya Desain adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh konsumen dalam jumlah tertentu yang telah disepakati sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan oleh arsitek/perencana untuk membuat desain rumah atau bangunan arsitektur.
Penentuan besarnya biaya desain biasanya ditentukan oleh dua hal, yaitu :
Jika arsitek hanya membuat desain, maka besarnya fee berkisar = 30.000/m2 Luas bangunan yang didesain oleh arsitek tersebut.
Contoh : Konsumen menginginkan desain rumah dengan luas bangunan 120 m2 , maka besar nya fee arsitek sebesar : 120 m2 x 40.000 = 4.800.000
Jika arsitek membuat desain sekaligus melakukan supervisi (melakukan pengawasan) atas pelaksanaan dan produksi bangunan tersebut, maka besarnya fee ditentukan berdasarkan persen/prosentase biaya produksi bangunan nya. Dalam hal ini besarnya fee sebesar : 5% sampai dengan 8% dari biaya produksi bangunan.
Contoh :Desain yang dibuat adalah rumah dengan luas bangunan 120 m2, diketahui biaya produksi bangunan (akan dibahas setelah ini) adalah sebesar 2.000.000/m2 , maka besarnya fee arsitek sebesar : 5% x (120 x 2.000.000) atau : (5 x 120, 2.000.000)/100 = 12.000.000
tergiurkah anda................
Minggu, 25 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
nah, cak ini bar info yang bagus...
setuju nian aq kl ado yg cak ini
kagek aq kasih tau ke guru2 biar jadi cerito mereka
:))
apola cubo pak helmi.
galak belebeh.
waya2 nn.
doa'i be pak.
inini biar motivasi diri dewek biar sukses.
hahah~
okok.
Posting Komentar