Minggu, 25 Januari 2009

Biaya Desain Arsitektur

Biaya Desain adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh konsumen dalam jumlah tertentu yang telah disepakati sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan oleh arsitek/perencana untuk membuat desain rumah atau bangunan arsitektur.

Penentuan besarnya biaya desain biasanya ditentukan oleh dua hal, yaitu :

Jika arsitek hanya membuat desain, maka besarnya fee berkisar = 30.000/m2 Luas bangunan yang didesain oleh arsitek tersebut.

Contoh : Konsumen menginginkan desain rumah dengan luas bangunan 120 m2 , maka besar nya fee arsitek sebesar : 120 m2 x 40.000 = 4.800.000




Jika arsitek membuat desain sekaligus melakukan supervisi (melakukan pengawasan) atas pelaksanaan dan produksi bangunan tersebut, maka besarnya fee ditentukan berdasarkan persen/prosentase biaya produksi bangunan nya. Dalam hal ini besarnya fee sebesar : 5% sampai dengan 8% dari biaya produksi bangunan.

Contoh :Desain yang dibuat adalah rumah dengan luas bangunan 120 m2, diketahui biaya produksi bangunan (akan dibahas setelah ini) adalah sebesar 2.000.000/m2 , maka besarnya fee arsitek sebesar : 5% x (120 x 2.000.000) atau : (5 x 120, 2.000.000)/100 = 12.000.000


tergiurkah anda................